JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, membeberkan data transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebanyak Rp 349 triliun. Data pergerakan uang mencurigakan itu Mahfud peroleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK.
Ada 3 kelompok dalama data tersebut, pertama transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun.

“Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” kata Mahfud Md saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
“Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga merinci jumlah PNS Kemenkeu diduga terlibat dalam transaksi janggal tersebut sebanyak 491 orang, PNS di Kementerian atau Lembaga lain sebanyak 13 orang dan tenaga non PNS atau non ASN sebanyak 570 orang.
Berdasarkan laporan tersebut, apakah Mahfud MD menang telak, DPR Mati langkah? Atau beranikan DPR membentuk pansus atas data yang disampaikan Mahfud MD?