JCCNetwork.id-Dampak kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), berlanjut ke ranah hukum.
Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI ke Pengadilan Negeri Bandung.
Penggugat bernama Rolland E Potu, seorang pengacara asal Surabaya yang saat kejadian berada di dalam KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Pasarturi.
Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar dengan alasan merasa dirugikan akibat penanganan pascakecelakaan.
“Saya menyoroti pelayanan terhadap konsumen pascainsiden kecelakaan,” ujar Rolland, Jumat (8/5/2026).
Rolland mengaku berada di gerbong 5 saat tabrakan terjadi.
“Saya sempat satu jam di Stasiun Bekasi Timur menunggu informasi. Saya paham KAI sedang evakuasi korban meninggal dan luka-luka. Akhirnya saya melanjutkan perjalanan sendiri,” ujarnya.
Menurut dia, proses evakuasi korban menjadi prioritas utama PT KAI pada saat kejadian dan langkah tersebut diapresiasi.
Namun, ia menilai informasi serta penanganan terhadap penumpang terdampak belum optimal.
Ia menyebut sempat menunggu sekitar satu jam di Stasiun Bekasi Timur tanpa kepastian informasi perjalanan lanjutan.
“Ini soal good corporate governance. Dalam code of conduct ada tanggung jawab terhadap konsumen,” kata Rolland.
Karena memiliki kepentingan pekerjaan di Surabaya, Rolland akhirnya memilih melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.
Beberapa jam setelah kejadian, Rolland menerima pemberitahuan dari PT KAI mengenai pembatalan perjalanan kereta akibat gangguan operasional.
Ia menilai manajemen krisis perusahaan pelat merah tersebut belum mencerminkan prinsip good corporate governance (GCG), khususnya dalam perlindungan konsumen.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.
Rolland menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang PT KAI, melainkan sebagai bentuk kritik agar perusahaan meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap penumpang dalam situasi darurat.
“Ini perusahaan negara. Kami menggugat bukan untuk bermusuhan, tetapi sebagai alat koreksi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan gugatan tersebut mewakili kepedulian terhadap korban meninggal dunia, korban luka, serta keluarga yang terdampak kecelakaan.
Menurutnya, apabila tuntutan dikabulkan pengadilan, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia.























