Mendagri Instruksikan Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai melalui pembebasan maupun pengurangan pajak daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Instruksi itu diterbitkan sebagai langkah lanjutan pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

- Advertisement -

Selain mengacu pada Perpres, aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian insentif fiskal di daerah. Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan penuh maupun pengurangan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik berbasis baterai.

Dalam surat edarannya, Mendagri menegaskan bahwa insentif tidak hanya berlaku bagi kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan hasil konversi energi. Pemerintah menilai transformasi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam mendukung transisi energi nasional dan pengurangan emisi karbon.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).

- Advertisement -

Kementerian Dalam Negeri menyebut kebijakan tersebut bertujuan mendorong efisiensi energi dan memperkuat ketahanan energi nasional di sektor transportasi. Selain itu, pemerintah juga ingin mempercepat penggunaan energi bersih guna menekan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah ketidakstabilan ekonomi global yang berdampak pada fluktuasi harga minyak dan gas dunia. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi perekonomian nasional, sehingga pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil melalui percepatan ekosistem kendaraan listrik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan aktif mendukung program nasional kendaraan listrik dengan menerbitkan keputusan gubernur terkait insentif fiskal di wilayah masing-masing. Seluruh gubernur juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pemerintah berharap insentif pajak tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mempercepat pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih di Indonesia. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendukung target pengurangan emisi karbon nasional dan transisi menuju sistem transportasi berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Mobil Listrik Pernah Jaya Lalu Tumbang

JCCNetwork.id- Bayangkan jauh sebelum jalanan dipenuhi suara mesin bensin, sudah ada kendaraan yang melaju tanpa suara nyaris seperti hantu di atas roda. Bukan di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER