JCCNetwork.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan ribu guru non aparatur sipil negara (non-ASN) yang selama ini mengajar di sekolah negeri. Pemerintah menegaskan para guru honorer yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat melanjutkan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah tercatat di Dapodik sebelum Desember 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN di tengah proses penataan kebutuhan tenaga pendidik nasional yang masih berlangsung.
Menurut Nunuk, pemerintah saat ini belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru melalui skema ASN sehingga tenaga honorer masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah.
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menjelaskan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk Suryani dalam kegiatan Taklimat Media tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional. Pemetaan itu dilakukan untuk mengetahui daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik serta menentukan distribusi formasi guru yang lebih merata.
Selain fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, pemerintah juga tengah menyusun skema seleksi bagi sekitar 237.196 guru non-ASN yang telah masuk dalam data Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut disebut akan mempertimbangkan pengalaman dan masa pengabdian para guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri.
Nunuk menyebut mekanisme seleksi masih dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses rekrutmen berjalan lebih adil dan memberikan peluang yang proporsional bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Jumlahnya berapa masih dirumuskan dan dibahas. Proses seleksinya juga sedang kami rumuskan bersama Menteri PAN-RB,” ujarnya.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran banyak pemerintah daerah dan tenaga honorer setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ketentuan tersebut sempat memicu keresahan di sejumlah daerah karena muncul kekhawatiran kontrak guru honorer tidak lagi diperpanjang setelah batas waktu penataan tenaga non-ASN berakhir. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru ASN.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 agar pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum dalam memperpanjang penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap proses transisi penataan tenaga honorer di sektor pendidikan dapat berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sambil menuntaskan kebutuhan formasi guru secara nasional.




