Nadiem Minta Bebas Murni di Kasus Chromebook

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dakwaan gagal dibuktikan selama proses persidangan.

- Advertisement -

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain!” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Ia menegaskan bahwa tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana korupsi sudah cukup menjadi alasan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bebas.

Menurut dia, dalam perkara yang menjeratnya, seluruh unsur yang didakwakan justru tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Karena itu, ia meyakini tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk menyatakan dirinya bersalah.

- Advertisement -

“Masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni. Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan penjara.

Tidak hanya itu, mantan pejabat negara tersebut juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,67 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis digital.

Program pengadaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan disebutkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan sesuai perencanaan yang semestinya serta dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga menilai pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan penggunaan anggaran negara tidak efektif dan berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain yang diproses dalam berkas terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron dan belum menjalani proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa disebut diduga bekerja sama dalam pelaksanaan proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut. Jaksa menilai tindakan mereka telah melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Patung Lionel Messi di Kolkata Terancam Dibongkar

JCCNetwork.id-Patung raksasa Lionel Messi di Kolkata, India, dilaporkan menghadapi ancaman pembongkaran setelah menuai protes warga dan hasil inspeksi yang menemukan masalah struktural serius pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER