THR Swasta Tetap Dipotong Pajak, ASN Terima Penuh karena Ditanggung Pemerintah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sesuai peraturan,” katanya dikutip.

- Advertisement -

Menurutnya, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk dalam objek pajak. Meski demikian, pemerintah masih mengkaji usulan sejumlah buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari potongan pajak.

Penghitungan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam kategori A, B, dan C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, menyesuaikan besaran penghasilan wajib pajak.

Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

- Advertisement -

“Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” ujar dia.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (tarif efektif rata-rata/TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Di sisi lain, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah sehingga diterima tanpa potongan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan THR pekerja swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Besaran THR setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, serta proporsional bagi yang kurang dari satu tahun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.

 

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Digital

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan perempuan di ruang digital seiring meluasnya akses internet di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER