JCCNetwork.id- Pembina Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Ainur Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap argumentasi pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian kebijakan yang memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sujimin dan pihak lainnya.
Dalam keterangannya, pihak ERC menilai pembenaran pemerintah yang membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di negara maju seperti Jepang dan Finlandia tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi Indonesia. Menurut Ainur, perbandingan tersebut mengabaikan persoalan mendasar yang masih membelit sistem pendidikan nasional.
Ia menegaskan bahwa Indonesia hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari kesejahteraan tenaga pendidik, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga persoalan keberlanjutan operasional satuan pendidikan. Kondisi ini dinilai jauh berbeda dengan negara-negara yang dijadikan rujukan pemerintah.
“argumentasi pemerintah dalam pelaksanaan mbg menjadi bagian dari anggaran Pendidikan dengan membandingkannya dengan praktek di negara lain seperti jepang atau finlandia yang digunakan sebagai dasar pembenaran kebijakan tidak sepenuhnya relevan mengingat kondisi dasar sistem pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan mendasar,” ujar Ainur dalam persidangan, Selasa (28/4/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan yang meniru praktik negara lain tanpa mempertimbangkan konteks nasional berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk memperlebar kesenjangan pendidikan dan menunjukkan ketidaktepatan dalam menentukan prioritas kebijakan.
Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, ERC menilai kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal tujuan konstitusional negara. Namun, mereka juga menilai kebijakan yang ada saat ini justru berpotensi menghambat peran tersebut.
“Sebagai pihak yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan pihak terkait memandang bahwa keterlibatan kami merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tujuan konstitusional negara sehingga ketika kebijakan yang ada justru menghambat peran tersebut maka hal ini merupakan bentuk kerugian yang tidak hanya bersifat Lembaga tapi juga konstitusional kerugian yang dialami pihak terkait bersifat nyata dan langsung,” tegasnya.


