Pengadilan Militer Periksa Saksi Dugaan Penculikan dan Pembunuhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (27/4).

Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyatakan sidang dimulai pada pagi hari setelah seluruh pihak yang terlibat hadir di ruang persidangan.

“Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Dari total 17 saksi yang telah dijadwalkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas jalannya persidangan.

“Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu,” ujar Arin.

Menurut Arin, sekitar tujuh saksi direncanakan hadir pada sidang kali ini, meskipun jumlah pasti yang akan memberikan keterangan masih menunggu konfirmasi kehadiran. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 15 April, hakim menyatakan keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam dakwaannya, oditur militer menggunakan konstruksi berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga kumulatif.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian, yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap korban.

Sementara itu, dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP turut disertakan atas dugaan upaya menyembunyikan jasad korban setelah kejadian.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hari Batik Nasional, Dasco Tekankan Pelestarian dan Kesejahteraan Perajin

JCCNetwork.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak masyarakat menjadikan Hari Batik Nasional sebagai momentum untuk menjaga keberlangsungan batik sebagai bagian penting dari...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Hakim Arsul Sani Bingung Nilai 2 Surat Penyetaraan Gibran Jadi Butuh Istikharah Dulu
08:09
Video thumbnail
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Perannya: Mengolah Persepsi Publik
09:05
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK #shorts
01:42
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
13:09
Video thumbnail
Rocky Gerung Dilantik Jadi Wantimpres Prabowo, Alasan Gue Menolak Apa? #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan: Alasan Gue Menolak Apa?
09:17
Video thumbnail
Detik-Detik Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Pendidikan Gibran: Tidak Ada Ijazah?
10:00
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31
Video thumbnail
Dua Kursi Sekaligus, Bahlil Resmi Jabat Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi
01:13
Video thumbnail
Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Sekaligus Menko Hilirisasi dan Energi
11:15
Video thumbnail
Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran #shorts #trending
01:31
Video thumbnail
Di Sidang MK, Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran
11:58

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER