Lolos Dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Banding

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Teddy Minahasa bakal ajukan banding terkait vonis penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dalam kasus peredaran narkoba. Demikian kata sang kuasa hukum Hotman Paris.

“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” kata Hotman  di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

- Advertisement -

Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, pihaknya juga mempertanyakan kenapa majelis hakim tak mempertimbangkan apa yang sudah kliennya sampaikan.

“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” tutup Hotman.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Untuk itu ia divonis hukuman seumur hidup.

- Advertisement -

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati terhadapnya. Lantaran Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Intervensi Stabilkan Harga Telur

JCCNetwork.id- Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga telur ayam ras di tingkat peternak yang dalam beberapa pekan terakhir berada di bawah harga acuan pemerintah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER