JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR), selaku kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
“Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Roy Rening sebagai tersangka.
Jadi, bila dalam menjalankan sebagai advokat membela kepentingan kliennya namun diduga menggunakan cara-cara melanggar huku, maka unsur hak imunitas sebagai advokad gugur dengan sendirinya.
“Bantahan tersebut (hak imunitas) hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ungkap Ali.