Prajurit TNI AL Menangis di Sidang Kasus Penembakan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan hingga tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman, menyampaikan rasa penyesalannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia menangis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim menanyakan kepada Bambang apakah dirinya menyesali perbuatannya.

- Advertisement -

“Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?” tanya hakim.

“Sangat menyesal,” jawab Bambang dalam persidangan itu.

Ia tidak mampu menahan air mata saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

- Advertisement -

“Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan,” jawabnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memahami rasa kehilangan yang dialami keluarga korban karena baru saja ditinggalkan oleh orang tuanya.

“Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,” tuturnya.

Bambang menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia mengklaim bahwa penggunaan senjata api dilakukan karena situasi terdesak dan merasa keselamatannya terancam.

“Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,” tutupnya.

Dalam kasus ini, tiga prajurit TNI AL didakwa terlibat dalam pembunuhan Ilyas Abdurahman (48). Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur Militer mendakwa Bambang dan Akbar Adli dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan tidak dikenai dakwaan pembunuhan, tetapi didakwa atas kasus penadahan bersama dua terdakwa lainnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi dan bukti tambahan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan korban. Pengadilan Militer akan menentukan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Status Darurat Kebakaran TPA Berpotensi Diperpanjang

JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka peluang memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, apabila penanganan di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER