JCCNetwork.id-MenteriKetenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah tim kurator PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan guna memberikan kesempatan bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Yassierli menyatakan bahwa tim kurator PT Sritex Group memastikan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja kembali dalam dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diumumkan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. PT Sritex Group, yang memiliki empat anak perusahaan, diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan kompensasi PHK, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Yassierli.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berhenti bekerja sejak 1 Maret 2025. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan hak-hak karyawan, seperti JHT, JKP, dan pesangon, tetap diberikan sesuai ketentuan.
Sumarno juga mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan telah membayarkan premi jaminan sosial secara tertib, sehingga hak pekerja tetap dapat terjamin.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang selama ini berkontribusi dalam membangun perusahaan.
Menurutnya, sebanyak 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo harus kehilangan pekerjaan akibat pailit. Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak kebangkrutan perusahaan.
Dengan adanya upaya penyewaan aset perusahaan, diharapkan pemulihan industri tekstil Sritex dapat berjalan dengan baik dan memberi kesempatan bagi para pekerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan.