Wanita Bunuh Adik Ipar dengan Racun dalam Jamu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejadian tragis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang wanita muda berinisial RA (19) tahun melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, AN (12) tahun, pada Rabu, 18 Desember 2024. Pembunuhan tersebut bermotifkan ajakan kompetisi minum jamu, yang ternyata disalahgunakan oleh RA untuk meracuni korban.

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pelaku RA mengundang korban untuk ikut serta dalam ajang kompetisi minum jamu dengan hadiah yang dijanjikan senilai Rp300.000. Namun, di balik ajakan tersebut, tersangka sudah merencanakan tindakan keji dengan mencampurkan racun ke dalam minuman yang diberikan kepada AN. Racun tersebut dibeli oleh RA secara online, menunjukkan bahwa tindakan ini telah direncanakan dengan matang.

- Advertisement -

Setelah meminum jamu yang telah dicampur racun, korban mulai mengeluhkan rasa panas yang luar biasa di tenggorokan, disertai dengan muntah-muntah. Tak lama kemudian, AN terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi. Namun, alih-alih segera memberikan pertolongan, RA malah membiarkan korban tergeletak selama lebih dari satu jam. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menurut keterangan pihak kepolisian, motif dari pembunuhan ini diduga berasal dari rasa sakit hati yang mendalam. RA merasa terhina dengan sikap kasar dan hinaan yang sering dilontarkan oleh korban terhadap anaknya. Meski begitu, tindakan kejam yang diambilnya tentu tak dapat dibenarkan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi botol bekas minuman yang mengandung racun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun melalui situs online.
Pihak kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan beberapa pasal berat.

- Advertisement -

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Ancaman hukumannya sangat berat, dengan kemungkinan pidana penjara mulai dari 15 tahun hingga hukuman mati.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan kekerasan dalam keluarga, dan menggugah banyak pihak untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang terjadi dalam lingkungan terdekat. Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hubungan antar anggota keluarga agar terhindar dari tindakan kekerasan yang merugikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

MotoGP Jepang Digelar Akhir Pekan Ini

JCCNetwork.id-MotoGP Jepang 2026 akan berlangsung di Mobility Resort Motegi pada 2–4 Oktober 2026.Balapan ini menjadi seri ke-16 musim ini sekaligus awal rangkaian tur MotoGP...

Korban Gaza Tembus 74 Ribu

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini

BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Jadi Gubernur Konten Ternyata Bikin Pusing Begini Kata Kang Dedi Mulyadi
10:20
Video thumbnail
Hakim Arsul Sani Bingung Nilai 2 Surat Penyetaraan Gibran Jadi Butuh Istikharah Dulu
08:09
Video thumbnail
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Perannya: Mengolah Persepsi Publik
09:05
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK #shorts
01:42
Video thumbnail
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Soal Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
13:09
Video thumbnail
Rocky Gerung Dilantik Jadi Wantimpres Prabowo, Alasan Gue Menolak Apa? #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Blak-blakan: Alasan Gue Menolak Apa?
09:17
Video thumbnail
Detik-Detik Saldi Isra Cecar Kemendikdasmen Soal Pendidikan Gibran: Tidak Ada Ijazah?
10:00
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31
Video thumbnail
Dua Kursi Sekaligus, Bahlil Resmi Jabat Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi
01:13
Video thumbnail
Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Sekaligus Menko Hilirisasi dan Energi
11:15
Video thumbnail
Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran #shorts #trending
01:31

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER