JCCNetwork.id- Kejadian tragis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang wanita muda berinisial RA (19) tahun melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, AN (12) tahun, pada Rabu, 18 Desember 2024. Pembunuhan tersebut bermotifkan ajakan kompetisi minum jamu, yang ternyata disalahgunakan oleh RA untuk meracuni korban.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pelaku RA mengundang korban untuk ikut serta dalam ajang kompetisi minum jamu dengan hadiah yang dijanjikan senilai Rp300.000. Namun, di balik ajakan tersebut, tersangka sudah merencanakan tindakan keji dengan mencampurkan racun ke dalam minuman yang diberikan kepada AN. Racun tersebut dibeli oleh RA secara online, menunjukkan bahwa tindakan ini telah direncanakan dengan matang.
Setelah meminum jamu yang telah dicampur racun, korban mulai mengeluhkan rasa panas yang luar biasa di tenggorokan, disertai dengan muntah-muntah. Tak lama kemudian, AN terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi. Namun, alih-alih segera memberikan pertolongan, RA malah membiarkan korban tergeletak selama lebih dari satu jam. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif dari pembunuhan ini diduga berasal dari rasa sakit hati yang mendalam. RA merasa terhina dengan sikap kasar dan hinaan yang sering dilontarkan oleh korban terhadap anaknya. Meski begitu, tindakan kejam yang diambilnya tentu tak dapat dibenarkan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi botol bekas minuman yang mengandung racun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun melalui situs online.
Pihak kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan beberapa pasal berat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Ancaman hukumannya sangat berat, dengan kemungkinan pidana penjara mulai dari 15 tahun hingga hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan kekerasan dalam keluarga, dan menggugah banyak pihak untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang terjadi dalam lingkungan terdekat. Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hubungan antar anggota keluarga agar terhindar dari tindakan kekerasan yang merugikan.



