JCCNetwork.id- Indra Septiawan (26), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus yang menggemparkan ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang mengkategorikan tindakan pelaku sebagai femisida.
“Dalam pendapat kami kasus kematian terhadap perempuan dikategorikan sebagai femisida, di mana korban dibunuh karena ia perempuan dengan diperkosa, perlakuan tidak manusiawi terhadap jenazah yaitu ditelanjangi, dan dikubur,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Siti Aminah juga menekankan pentingnya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses hukum terhadap pelaku. Meski Indonesia belum memiliki aturan hukum khusus terkait femisida, ia menyarankan agar penggunaan UU TPKS dapat memperkuat kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi saksi serta keluarga korban.
“Indonesia belum memiliki hukum khusus tentang femisida, dan masih merujuk pada ketentuan peraturan yang ada yaitu KUHP terkait dengan tindak pidana penghilangan nyawa. Mengingat ada dugaan perkosaan, kami menyarankan untuk diperkuat dengan UU TPKS agar hak-hak saksi dan keluarga korban terlindungi,” lanjutnya.
Siti Aminah mengapresiasi Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman, atas kesigapan mereka dalam menangkap Indra Septiawan. Proses penangkapan memakan waktu 11 hari, dan pihak kepolisian bekerja keras untuk memastikan pelaku ditangkap.
“Komnas Perempuan mengapresiasi penangkapan terhadap tersangka pembunuhan terhadap korban yang didasari dengan kekerasan seksual berbentuk perkosaan,” kata Siti.
Sebelumnya, dalam proses interogasi oleh pihak kepolisian, Indra Septiawan mengakui telah memperkosa dan membunuh Nia. Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, Indra membeli gorengan dari korban dan kemudian mengikuti serta menghadang Nia di lokasi tertentu.
“Pelaku ini mengikuti dan mengadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Di atas bukit yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi awal korban dilaporkan hilang, Indra melakukan aksi biadabnya. Dalam kondisi terikat dan mulut tertutup, Nia diduga kehabisan napas hingga tewas di lokasi.
“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat yang mengecam keras tindakan Indra. Banyak pihak yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, suara dari berbagai lembaga pemerhati perempuan semakin kencang menyerukan perlunya pembaharuan hukum yang lebih spesifik untuk menangani kasus-kasus femisida di Indonesia.



