JCCNetwork.id – Seorang pria berinisial JK (30) telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian uang dari seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (24/2) lalu dan menyebabkan kerugian senilai Rp52 juta bagi korban.
“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, dikutip.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai JK (30), ditangkap di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa (7/5).
Penangkapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” terangnya.
Selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,” ucapnya.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHP Jo Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.























