JCCNetwork.id- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengumumkan serangkaian perubahan regulasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK tahun 2024 di Jawa Timur. Salah satu perubahan utama yang diungkapkan adalah terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak lagi dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
“Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota,” kata Aries, dikutip Selasa (5/3/2024).
Menurut Aries, dalam sistem zonasi SMA yang baru, ketentuan akan dibagi menjadi dua bagian, yakni berdasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur dari sekolah tujuan.
Kuota untuk jalur ini adalah 30 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi.
“Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, zonasi akan berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.
Kuota untuk jalur ini adalah 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.
“Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan,” ujarnya.
Teknis penerimaan hampir sama seperti tahun sebelumnya, di mana calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu di luar zonasi yang berbatasan.
“Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB,” ucapnya.
Aries menegaskan bahwa aturan PPDB tahun ini menetapkan persyaratan kartu keluarga (KK) yang harus menyertakan nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Sosialisasi aturan ini diharapkan dapat diserap dan disebarkan di masyarakat, khususnya kepada orang tua dan wali murid yang mungkin belum sepenuhnya memahami aturan PPDB. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak terkait dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Hal semacam ini bisa dijelaskan kepada para orang tua dan wali murid sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” katanya.



