JCCNetwork.id- Tragedi kematian pesilat berusia 14 tahun, berinisial WA, asal Manggung Cangakan, Karanganyar ramain menjadi perbincangan publik. Pasalnya WA tewas akibat pukulan dan tendangan dari para seniornya saat mengikuti latihan pencak silat di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan pada Minggu (26/11/2023).
“Dari hasil autopsi, korban WA meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy , Kamis (30/11/2023).
Kapolres memberikan imbauan kepada perguruan silat di Karanganyar untuk menyesuaikan aturan, menghilangkan tradisi hukuman fisik, atau doweran. Motif kejadian ini bermula dari WA yang tidak mampu menghadirkan peserta didik baru, sehingga mendapat hukuman fisik.
Polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk BP (21) dan RS (20) sebagai tersangka dewasa, serta AE (17), HT (16), dan MA (15) sebagai tersangka anak. Barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai saat latihan juga telah disita
Seluruh pelaku saat ini ditahan, dengan pelaku anak di tempat terpisah, yakni di Polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 20216 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi kejadian dimulai saat WA dan teman-temannya berlatih di halaman SD Cangakan pada Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB. WA, sebagai pesilat baru, mendapat tugas membawa empat siswa saat latihan, namun gagal dan akhirnya mendapat hukuman doweran dari seniornya, yang melibatkan pukulan dan tendangan.
Setelah perlakuan keras itu, pada pukul 16.00 WIB, korban tersungkur dan mengalami sesak napas. Meskipun diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas, kondisi WA semakin parah, dan akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar.



