Saldi Isra Lempar Satu Pertanyaan Pemungkas ke Ahli DPR di Sidang Uji Materi APBN 2026 soal MBG

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen menarik saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar konstitusional perbandingan yang disampaikan ahli dari DPR.

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Presiden serta ahli dan/atau saksi DPR itu menghadirkan ahli dari DPR, Dr. Parulian Paidi Aritonang. Dalam keterangannya, Parulian memaparkan hasil kajian perbandingan penyelenggaraan program makan sekolah bergizi di sejumlah negara sebagai bahan pembanding terhadap kebijakan di Indonesia.

- Advertisement -

Parulian menjelaskan bahwa studi tersebut membandingkan pelaksanaan program makan sekolah bergizi di lima negara Eropa, yakni Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, dan Inggris. Selain itu, kajian juga mencakup negara-negara lain seperti Brasil, India, dan Jepang.

Menurut Parulian, hasil kajian menunjukkan bahwa Swedia dan Finlandia memiliki dasar hukum yang mencerminkan model universal hak sosial sebagai bagian dari sistem pendidikan. Sementara itu, Prancis dan Italia menerapkan kombinasi regulasi gizi nasional dengan kewenangan pemerintah daerah. Adapun Inggris menggunakan pendekatan bantuan yang bersifat bertarget.

Ia menilai, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya pengaturan kewajiban negara secara eksplisit dalam undang-undang pendidikan yang terintegrasi dengan regulasi lain guna menjamin keberlangsungan dan kualitas program makan sekolah.

- Advertisement -

Namun, usai pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mengajukan pertanyaan yang menyoroti aspek pembiayaan pendidikan di negara-negara yang dijadikan pembanding.

Saldi meminta Parulian menjelaskan apakah konstitusi negara-negara tersebut juga mengatur kewajiban alokasi anggaran pendidikan secara mandatory spending sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia.

“Saya singkat saja. Kepada Dr. Parulian, dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi itu, ada tidak konstitusinya yang membuka mandatory spending 20 persen untuk pendidikan? Tolong dijawab, Pak,” tanya Saldi dalam persidangan.

Parulian kemudian menjawab singkat, “Tidak ada, Pak.”

Mendengar jawaban tersebut, Saldi Isra pun tidak melanjutkan pertanyaannya.

“Oke, terima kasih. Saya tidak melanjutkan pertanyaan saya,” ujar Saldi menutup dialog singkat tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, BNPB Kerahkan Helikopter

JCCNetwork.id- Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Rabu (1/7/2026) masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Luas area...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER