Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Permohonan perlindungan oleh AG (15), anak yang jadi penyebab kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) ditolak LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak lantaran punya alasan yang mendasar.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).

- Advertisement -

Penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

 

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Hasto.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dua Kos Jadi Lokasi Produksi Narkotika

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan dari dua rumah kos di Jakarta Selatan. Pengungkapan...

Kebakaran TPA Ciniru Meluas

9.516 Napi Jateng Terima Remisi

Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS

HUT RI Digelar di 40 Titik Jakarta

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sekjen KPA Kecewa, Kapolri Absen di Tengah Sorotan 147 Kasus Petani
08:04
Video thumbnail
Tegang, Dolfie Tagih Profil Utang ke Purbaya : Harusnya Besok!
08:25
Video thumbnail
KDM Bongkar Soal Direktur BUMD, Sudah Ada yang Ditahan dan Calon Ditahan
08:42
Video thumbnail
Gempa NTT, Prabowo Minta Mentan Amran Gerak Cepat Selesaikan Masalah Bukan Bawa Masalah
05:06
Video thumbnail
KDM Tak Menampik, Ngaku Jadi Gubernur Jabar yang Paling Banyak Dikritik
08:59
Video thumbnail
DPR Minta Profil Utang, Purbaya Balik Tanya: Maunya Kapan?
08:55
Video thumbnail
Bahlil Bongkar Tantangan Energi Indonesia di Tengah Geopolitik Dunia yang Makin Memanas
09:10
Video thumbnail
KDM Jalani Dua Peran, Gubernur Administratif dan Konten, Belajar dari Messi
09:06
Video thumbnail
Soal PHD Wamenhaj dan Menteri Kaget: Lho Ini Siapa Ini?
11:03
Video thumbnail
Wamenhaj Beberkan Fenomena Nebeng Naik Haji
01:14
Video thumbnail
Wamen Singgung Masalah Nebeng Naik Haji
10:37
Video thumbnail
KDM Sebut BUMD Jabar Komisaris dan Direksi Berjubel, Tapi Sumbangsih ke Jabar Minim Banget
08:48
Video thumbnail
KDM Tegaskan Evaluasi Anggaran Merupakan Kunci Dari Orkestrasi Pembagunan #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Semua Petugas Haji 2027 Termasuk Dokter Hingga Perawat Wajib Masuk 'Barak'
11:44
Video thumbnail
KDM Naikkan Standar! Evaluasi Anggaran Jabar Tak Lagi Cuma Main Administratif, Tapi Wajib Teknis
08:38
Video thumbnail
Ada Abuleke! Bahlil Soroti Izin Geothermal, Dewan Energi Diminta Awasi Ketat
13:14
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Potensi Geothermal RI Terbesar Dunia, Tapi AS Masih Unggul
13:23
Video thumbnail
Indonesia Jangan Mau Didikte Soal Harga Timah Dunia
12:29
Video thumbnail
DPR Soroti Informasi Penyelenggaraan Haji #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Megawati Bongkar Pengalaman 3 Kali Dipanggil Polisi #shorts #trending
01:32

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Atletico Comeback Lawan Marseille

Trump Klaim Selat Hormuz

Komisi XI Siap Uji Kandidat BI

Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Gempa M5,6 Guncang Manggarai