Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang memperoleh perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR RI dalam penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik dan honorer.

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK sekaligus mengakhiri ketidakpastian mengenai masa kerja dan keberlanjutan pengabdian mereka di sektor pendidikan.

- Advertisement -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pembahasan mengenai nasib PPPK dilakukan secara intensif bersama pemerintah. Komisi II berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga ASN.

Menurut Bahtra, salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut berkaitan dengan kepastian penghasilan guru. Pemerintah pusat disebut akan mengambil alih pembiayaan gaji guru yang masuk dalam skema kebijakan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Semua ini menjadi jawaban atas harapan PPPK yang selama ini dihinggapi isu dirumahkan. Hal paling penting adalah tenaga pendidik, guru-guru nanti gajinya ditanggung APBN dan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

- Advertisement -

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar guru di sekolah umum. Pendidik pada madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) juga termasuk dalam cakupan penataan yang tengah disiapkan pemerintah.

Pengangkatan Dilakukan Bertahap

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan proses perubahan status tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap tenaga pendidik yang masuk dalam skema tersebut.

Salah satu tahapan yang disiapkan adalah pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Setelah memenuhi ketentuan dan tahapan yang berlaku, mereka kemudian dapat mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Dengan skema tersebut, perubahan status dilakukan melalui beberapa tahap sehingga pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan formasi, kualifikasi tenaga pendidik, serta kemampuan anggaran negara.

Pemerintah juga menempatkan penataan guru sebagai bagian dari pembenahan sistem kepegawaian secara nasional. Langkah ini mencakup tenaga pendidik pada pendidikan formal, madrasah negeri, hingga jenjang TK.

Selain persoalan status, pemerintah dan DPR RI juga membahas aturan yang bertujuan mencegah kembali munculnya tenaga honorer baru.

Rekrutmen Honorer Baru Akan Diperketat
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan memperkuat larangan perekrutan tenaga honorer baru.

Pemerintah dan DPR RI menilai persoalan tenaga honorer tidak dapat diselesaikan jika kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masih membuka perekrutan tenaga non-ASN baru.

Karena itu, revisi regulasi tersebut disiapkan dengan ketentuan sanksi yang lebih tegas. Pelanggaran terhadap aturan rekrutmen dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer baru.

Ketentuan tersebut diharapkan menjadi instrumen pengawasan agar proses penataan ASN berjalan sesuai kebijakan nasional. Pemerintah daerah juga diminta mengikuti tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Kemendagri akan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Sosialisasi dan koordinasi dengan kepala daerah dilakukan agar tidak terjadi perekrutan tenaga baru di luar mekanisme yang telah disepakati.

“Kemendagri turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semua disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Penataan ASN Jadi Fokus Pemerintah

Kebijakan tersebut menempatkan dua persoalan dalam satu kerangka penataan. Di satu sisi, pemerintah menyiapkan kepastian bagi tenaga PPPK, khususnya guru yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, pemerintah berupaya menghentikan pertumbuhan tenaga honorer baru yang berpotensi menambah beban kepegawaian dan anggaran pemerintah daerah.

Bagi guru PPPK, mekanisme yang disiapkan pemerintah membuka peluang untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti melalui tahapan yang telah ditentukan. Namun, proses perubahan status tetap harus mengikuti pemetaan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pembiayaan gaji melalui APBN menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya revisi aturan serta pengawasan terhadap rekrutmen honorer, pemerintah dan DPR RI menargetkan persoalan penataan tenaga non-ASN tidak kembali berulang. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik dipenuhi melalui sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan ASN.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

52 Putra-Putri Terpilih Siap Torehkan Sejarah, Upacara HUT RI di IKN

JCCNetwork.id – Sebanyak 52 putra-putri terpilih resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka kini bersiap menjalankan tugas penting dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER