JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan dari dua rumah kos di Jakarta Selatan. Pengungkapan tersebut mengungkap adanya aktivitas peracikan narkotika secara mandiri sebelum diedarkan kepada konsumen melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Q (23) dan A (24). Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat mencapai 487,38 gram, berikut bahan baku, peralatan produksi, alat pengemasan, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menemukan aktivitas peredaran yang dilakukan secara tersembunyi.
Menurut Indah, penyidik mendapati para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar. Sebagian proses pengolahan tembakau sintetis dilakukan sendiri di tempat tinggal mereka yang berada di lingkungan rumah kos dengan ruang terbatas.
Peredaran narkotika tersebut dilakukan melalui media sosial. Polisi menemukan adanya komunikasi dan transaksi yang mengarah pada penjualan kepada konsumen, termasuk kelompok usia muda.
”Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum, Rabu (19/8/2026).
Tersangka Q Ditangkap di Jagakarsa
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap Q dan menyita tembakau sintetis seberat 101,28 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam proses pengemasan dan transaksi. Barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, Q mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Pengambilan barang dilakukan dengan metode “tempel”, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli atau pihak yang telah melakukan transaksi.
Setelah memperoleh barang, Q kembali menjualnya menggunakan pola serupa. Cara tersebut digunakan untuk mengurangi kontak langsung antara penjual dan pembeli dalam proses transaksi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa,” ujar Indah.
Penyidik kemudian mengembangkan keterangan Q untuk mengungkap jaringan dan lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas produksi maupun peredaran tembakau sintetis di Jakarta Selatan.
Polisi Temukan Peralatan Produksi
Pengembangan penyidikan membawa petugas ke sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penindakan di lokasi tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Di tempat itu, polisi menangkap A (24). Petugas menemukan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 386,1 gram yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Tidak hanya menemukan narkotika siap edar, penyidik juga menemukan berbagai bahan dan peralatan yang mengindikasikan adanya aktivitas peracikan. Barang yang disita antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape yang berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, serta timbangan elektrik.
Petugas turut mengamankan seperangkat alat masak dan peracik yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis. Satu unit telepon seluler juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Indah mengatakan seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik A berdasarkan hasil pemeriksaan. Polisi juga menemukan sejumlah petunjuk transaksi melalui media sosial.
Dalam pola transaksi tersebut, pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara pengambilan barang menggunakan metode “mapping”, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping,” ungkap Indah.
Polisi Kembangkan Penyidikan
Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Penyidik menelusuri komunikasi, transaksi, serta asal bahan yang digunakan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap pemasok bahan baku maupun pihak yang berada di atas kedua tersangka dalam mata rantai peredaran narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih memeriksa keterangan para pelaku dan mencocokkannya dengan barang bukti serta jejak transaksi digital yang ditemukan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas produksi narkotika tidak selalu berlangsung di tempat khusus. Dalam kasus tersebut, proses peracikan diduga dilakukan di rumah kos yang kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus produksi sebelum barang diedarkan.
Polisi memastikan proses hukum terhadap Q dan A terus berjalan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut beroperasi dan siapa saja pihak lain yang terlibat.



