JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik produksi dan peredaran materai palsu. Pengungkapan tersebut menguak potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun jika kegiatan ilegal itu tidak dihentikan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, potensi kerugian tersebut dihitung dari kapasitas produksi yang dapat dihasilkan dari bahan baku materai palsu yang diamankan penyidik.
Menurut Bimo, satu gulung bahan baku yang disita dalam pengungkapan perkara tersebut diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi materai ilegal yang dapat diproduksi apabila sindikat tersebut terus beroperasi.
“Setiap gulung bahan baku diperkirakan bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai. Artinya apabila kegiatan ini tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar Bimo.
Selain mengamankan bahan baku, penyidik juga menemukan indikasi bahwa jutaan keping materai palsu telah masuk ke pasar dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, sekitar empat juta keping materai palsu telah terjual.
Nilai nominal dari materai yang telah beredar tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Angka itu menggambarkan skala peredaran produk ilegal yang telah berlangsung sebelum sindikat berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
“Kurang lebih ada empat juta keping materai yang sudah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar,” kata Bimo.
Peredaran materai palsu menjadi perhatian pemerintah karena materai merupakan bagian dari penerimaan negara sekaligus memiliki fungsi dalam pemenuhan ketentuan perpajakan atas dokumen tertentu. Penggunaan materai yang tidak sah dapat menimbulkan persoalan dalam keabsahan pemenuhan kewajiban bea meterai.
Bimo menegaskan, penindakan terhadap jaringan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara. Pengungkapan kasus juga diperlukan untuk memastikan masyarakat menggunakan materai resmi pada dokumen yang memang diwajibkan.
Menurut dia, keberadaan materai ilegal dapat mengganggu kepastian hukum dalam berbagai dokumen masyarakat. Karena itu, penghentian produksi dan distribusi materai palsu dinilai penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
DJP bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti pengungkapan tersebut untuk menghentikan rantai produksi hingga peredaran materai palsu. Penindakan dilakukan agar produk ilegal tidak semakin luas digunakan dan potensi kehilangan penerimaan negara dapat ditekan.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari produksi materai palsu. Dengan kapasitas produksi yang dapat mencapai puluhan juta keping dari satu gulung bahan baku, keberadaan jaringan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar apabila tidak segera dihentikan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memastikan materai yang digunakan berasal dari sumber resmi. Langkah tersebut diperlukan agar dokumen yang menggunakan bea meterai memenuhi ketentuan yang berlaku serta masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai penggunaan materai ilegal


