Hendi Prio Santoso Hadapi Putusan Korupsi PGN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1.

- Advertisement -

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut akan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani.

Selain Hendi, terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, juga dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Hendi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

- Advertisement -

Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Hendi karena memperhitungkan uang 500 ribu dolar Singapura yang telah diserahkan ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp118,25 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Arso dituntut menjalani tambahan hukuman empat tahun penjara.

Kasus tersebut berawal dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan perusahaan yang terafiliasi dengan Isargas Group pada periode 2017–2021.

Jaksa menduga rangkaian transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar berdasarkan kurs Rp17 ribu per dolar AS.

Dalam dakwaan, dana dari PGN disebut mengalir kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban Isargas Group.

Hendi disebut memperoleh manfaat sebesar 500 ribu dolar Singapura, sedangkan Isargas Group diduga mendapatkan keuntungan sekitar 14,41 juta dolar AS.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto disebut menerima 20 ribu dolar AS.

Jaksa menilai pemberian dana melalui skema pembayaran di muka dalam perjanjian jual beli gas tersebut bermasalah.

PGN dinilai tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga pendanaan, lembaga keuangan, atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan pinjaman.

Transaksi itu juga disebut tidak tercantum dalam RKAP PGN 2017 dan 2018 serta tidak didahului proses uji tuntas.

Jaksa turut menyoroti adanya larangan transaksi jual beli gas secara bertingkat dari Kementerian ESDM.

Atas perkara tersebut, Hendi dan Arso didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan status hukum kedua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Barcelona Tekuk Al Ahly 2-1 di Final Joan Gamper Trophy 2026

JCCNetwork.id - Barcelona sukses meraih kemenangan 2-1 atas Al Ahly dalam final Joan Gamper Trophy 2026. Pertandingan berlangsung di Spotify Camp Nou dan menyajikan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER