Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Permohonan perlindungan oleh AG (15), anak yang jadi penyebab kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) ditolak LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak lantaran punya alasan yang mendasar.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).

- Advertisement -

Penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

 

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Hasto.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bos Gendut Ditangkap, BNN Ungkap Bandar Kampung Bahari Punya Senjata Api dan Pasukan Loyalis

JCCNetwork.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap para bandar besar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga memiliki senjata api ilegal dan menyiapkan...

Garuda Pertiwi Juara Grup

Prabowo Targetkan Swasembada Daging

100 Ribu Sekolah Jadi Target Renovasi

Paredes Pilih Bertahan di Boca

Prabowo Resmikan MOLINAS di Bekasi

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER