Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Sampaikan Keprihatinan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses tanpa hak terhadap kepala negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena diduga melibatkan oknum dari institusi yang berada di bawah kewenangan Presiden.

 

- Advertisement -

Keprihatinan Prabowo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Menurut Prasetyo, Presiden menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kepentingan negara maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

 

Prasetyo menjelaskan, Presiden merasa prihatin karena dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara justru melibatkan individu dari institusi yang secara kelembagaan berada dalam lingkup tanggung jawab Presiden.

- Advertisement -

 

“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, dikutip.

 

Ia menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden sebagai kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

 

“Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata dia.

 

Perkembangan kasus tersebut juga membawa konsekuensi terhadap posisi salah satu pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengambil langkah administratif dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

 

Untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

 

Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah sementara agar kegiatan dan fungsi kelembagaan di lingkungan Istana tetap berlangsung tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan perkembangan perkara tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Prasetyo mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menjaga agar seluruh tugas pelayanan dan fungsi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.

 

Pemerintah, lanjut Prasetyo, mengimbau masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap kasus tersebut. Ia menekankan, dugaan pelanggaran yang kini ditangani aparat penegak hukum merupakan tindakan sejumlah individu dan tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan institusi kepolisian.

 

Prasetyo juga mengingatkan bahwa kegiatan penyadapan memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Setiap tindakan yang berkaitan dengan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

 

Menurut Asep, keputusan menetapkan ketiganya sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penanganan perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

 

Setelah penetapan status tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga menyangkut penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap informasi yang seharusnya dilindungi.

 

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Pastikan Demo Jakarta Aman dan Tertib

JCCNetwork.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dan masyarakat di sejumlah wilayah ibu kota pada Rabu (28/10/2026) berlangsung tertib...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER