JCCNetwork.id- Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Komariah (46), istri seorang pengacara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang tersangka telah ditangkap setelah sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membawa jasad korban menggunakan mobil miliknya, kemudian membakar kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka utama berinisial FSS (31) terhadap korban. Pelaku disebut menyimpan sakit hati karena merasa direndahkan oleh perkataan Komariah yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan pembangunan rumah serta bengkel miliknya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FSS (31), yang merupakan tetangga korban, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Keduanya ditangkap warga di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan oleh aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban yang berada di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng.
Menurut Arwin, sebelum kejadian, FSS datang ke kediaman Komariah dengan alasan hendak memperbaiki tiang penangkal petir. Setelah pekerjaan tersebut selesai, korban kembali meminta tersangka memasang gantungan tasbih di musala.
Namun, ketika Komariah memeriksa hasil pekerjaan pemasangan gantungan tersebut, FSS diduga melancarkan serangan dari arah belakang.
Tersangka kemudian memukul korban menggunakan benda tumpul sebanyak enam kali hingga Komariah terjatuh dan meninggal dunia.
“Tersangka FSS membunuh korban dengan cara memukulnya sebanyak enam kali hingga korban jatuh dan meninggal dunia,” ujar Arwin dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026), dikutip.
Setelah memastikan korban meninggal, FSS diduga berupaya menghapus jejak tindak pidana dengan membersihkan bercak darah yang terdapat di lokasi kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menghubungi NW untuk meminta bantuan memindahkan jasad korban dari dalam rumah.
Awalnya, NW disebut sempat menolak ketika mengetahui bahwa Komariah telah meninggal dunia. Akan tetapi, FSS terus mendesaknya hingga akhirnya NW bersedia membantu.
Keduanya kemudian mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil Mitsubishi Xpander milik Komariah dengan nomor polisi E 1766 RV.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang tersebut meliputi sebuah tas yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Berencana Bakar Mobil dan Jasad Korban
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, kedua tersangka membawa kendaraan tersebut menuju Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di tengah perjalanan, FSS diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin sebanyak kurang lebih 4,5 liter. Bensin itu rencananya digunakan untuk membakar mobil bersama jasad Komariah.
Rencana tersebut kemudian dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil yang membawa jasad korban dibakar di sebuah pekarangan di wilayah Desa Cikawung.
Namun, upaya menghilangkan jejak itu tidak berjalan sesuai rencana. Saat proses pembakaran berlangsung, terjadi ledakan yang menyebabkan FSS mengalami luka bakar cukup serius.
Akibat kejadian tersebut, tersangka utama mengalami luka bakar pada sekitar 40 persen bagian tubuhnya.
Sementara itu, keberadaan kedua tersangka mulai menimbulkan kecurigaan warga setempat. FSS diketahui terlihat membawa sebuah karung yang berisi uang dan perhiasan.
Gerak-gerik tersebut membuat warga curiga dan akhirnya melakukan pengamanan terhadap FSS dan NW. Warga kemudian menghubungi kepolisian untuk menyerahkan kedua orang tersebut agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mulai menemukan dugaan motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Komariah.
Dendam Dipicu Perkataan Korban
Arwin menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, FSS mengaku memiliki persoalan pribadi dengan korban.
Tersangka diduga merasa sakit hati karena Komariah beberapa kali melontarkan perkataan yang dianggap merendahkan dirinya.
Perkataan yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah milik FSS. Korban disebut pernah menyinggung bahwa pembangunan tersebut dilakukan menggunakan uang hasil utang.
Persoalan tersebut diduga menjadi sumber kebencian yang terus dipendam tersangka selama beberapa bulan.
Menurut Arwin, perkataan yang dianggap menyakiti hati FSS itu disebut terjadi dalam rentang April hingga akhir Oktober 2026.
Dugaan dendam pribadi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang pembunuhan.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan NW dalam proses pemindahan jasad korban, penguasaan barang berharga, hingga upaya pembakaran kendaraan.
Polisi Sita Mobil hingga Perhiasan Emas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polres Indramayu telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan perampokan.
Barang bukti yang disita antara lain palu besi yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, mobil Mitsubishi Xpander milik korban yang telah terbakar, uang tunai sebesar Rp4.556.000, sejumlah perhiasan emas, serta perangkat elektronik.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, FSS dan NW dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
Polisi kini terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan kedua tersangka untuk memastikan rangkaian peristiwa, motif, serta pembagian peran dalam kasus yang menewaskan Komariah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indramayu karena tersangka utama diduga merupakan tetangga korban sendiri. Hubungan kedekatan lingkungan yang semestinya menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat justru diduga berakhir dengan tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.




















