JCCNetwork.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 WNI diduga menjadi korban dalam jaringan perekrutan ilegal tersebut, termasuk sejumlah mantan anggota TNI dan Polri.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan adanya modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri dengan memanfaatkan iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial. Para korban awalnya tidak diberi informasi bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan aktivitas militer di wilayah konflik.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai tawaran pekerjaan sebagai cara untuk menarik minat calon korban.
Pekerjaan yang ditawarkan antara lain di bidang logistik hingga pengamanan perbatasan. Tawaran tersebut dibuat seolah-olah merupakan kesempatan kerja biasa di luar negeri, sehingga calon korban tidak menyadari risiko yang akan dihadapi.
Menurut Nurul, para perekrut menjanjikan penghasilan yang sangat besar untuk meyakinkan calon pekerja. Mereka ditawari gaji mencapai 3.000 dolar AS atau sekitar Rp54 juta per bulan.
Selain gaji bulanan, calon korban juga dijanjikan bonus kontrak yang nilainya mencapai 35.000 dolar AS atau setara sekitar Rp635 juta. Besarnya imbalan tersebut menjadi salah satu daya tarik yang dimanfaatkan sindikat untuk mendapatkan korban.
Namun, kenyataan yang dihadapi para korban berbeda dari informasi pekerjaan yang disampaikan sejak awal perekrutan.
Korban Dipaksa Menjalani Kontrak Militer
Nurul mengungkapkan, setelah tiba di lokasi tujuan, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak militer. Mereka kemudian dikirim ke wilayah konflik dan ditempatkan sebagai tentara bayaran.
Dalam proses perekrutan, para korban tidak secara terbuka diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi anggota pasukan bayaran Rusia. Informasi mengenai pekerjaan sebenarnya baru disampaikan setelah mereka menjalani sejumlah tahapan keberangkatan.
Bareskrim Polri saat ini menangani lima laporan polisi terkait dugaan perdagangan orang dengan modus perekrutan tentara bayaran tersebut.
Dari penanganan perkara itu, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut termasuk warga negara asing yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan perekrutan dan pengiriman WNI ke Rusia.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan salah satu rangkaian kasus yang terungkap berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polres Bogor.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan keterlibatan dua orang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun jumlah korban yang tercatat dalam laporan itu mencapai 22 orang.
Yolanda menerangkan, perekrutan dilakukan dengan menyebarkan iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial. Tawaran pekerjaan yang dipublikasikan beragam, termasuk kesempatan bekerja di sejumlah negara dengan iming-iming pendapatan tinggi.
Masyarakat yang tertarik kemudian diminta mengisi tautan pendaftaran yang disediakan oleh perekrut. Setelah data calon pekerja masuk, pelaku akan menghubungi mereka untuk melanjutkan proses perekrutan.
Tahapan berikutnya dilakukan dengan menjemput calon korban. Pada saat itulah, sebagian korban baru mendapatkan informasi bahwa pekerjaan yang akan dijalani berkaitan dengan penugasan sebagai tentara bayaran Rusia.
Korban Terancam Denda Jika Menolak Berangkat
Yolanda menjelaskan, para korban yang bersedia melanjutkan proses perekrutan akan diminta menandatangani perjanjian keberangkatan.
Namun, persoalan muncul ketika calon korban mengetahui pekerjaan sebenarnya dan memutuskan untuk membatalkan keberangkatan atau meminta dipulangkan.
Dalam kondisi tersebut, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi untuk perjalanan kembali ke daerah asal masing-masing. Ketentuan itu menjadi salah satu bentuk tekanan yang membuat korban berada dalam posisi sulit ketika ingin membatalkan proses perekrutan.
Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari cara sindikat mempertahankan calon korban agar tetap mengikuti proses yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Bareskrim Polri menilai modus ini perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan di luar negeri melalui iklan media sosial maupun tawaran dari pihak yang tidak memiliki kejelasan identitas dan legalitas.
Polisi mengingatkan bahwa tawaran pekerjaan dengan penghasilan tidak wajar, proses perekrutan yang tidak transparan, serta ketidakjelasan mengenai perusahaan dan jenis pekerjaan patut diwaspadai.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru memberikan data pribadi, menandatangani dokumen keberangkatan, ataupun menyetujui perjanjian kerja sebelum memastikan seluruh informasi mengenai pekerjaan tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan mengenai risiko perdagangan orang yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan dengan pendapatan besar.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan keamanan, logistik, maupun pengamanan wilayah perbatasan.
Langkah pencegahan dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang yang menggunakan kedok penempatan tenaga kerja, tetapi justru berujung pada pengiriman paksa ke wilayah konflik sebagai tentara bayaran.
























