JCCNetwork.id- Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pegawai yang diduga lalai dalam pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak delapan pegawai di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog dicopot dari jabatannya, sementara dua orang lainnya menerima peringatan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan beras SPHP yang diduga diubah kemasannya dan dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut menjadi sorotan karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan serta menstabilkan harga beras di masyarakat.
Amran menyampaikan keputusan pencopotan dan pemberian peringatan tersebut di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan pengoplosan, tetapi juga kepada pegawai yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Hari ini, kita, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua (diberikan) peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Amran di Jakarta, Kamis (29/10), dikutip.
Menurut dia, pencopotan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Pemerintah menilai setiap pejabat dan pegawai yang memiliki tanggung jawab terhadap distribusi beras harus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Amran juga menegaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan jalur pengawasan, mulai dari tingkat atas hingga pelaksana di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus yang terjadi.
“Ini dicopot semua. Semua yang berkaitan tadi, alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas,” tutur Amran.
Ia menekankan, kelalaian dalam mengawasi distribusi pangan tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut Amran, setiap pihak yang diberi kewenangan harus bertanggung jawab terhadap tugasnya, terutama dalam pelaksanaan program pemerintah yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap pegawai, pemerintah juga menyerahkan tindak lanjut kasus tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Amran menyebut pelaku yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras SPHP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap cara beras bersubsidi itu dialihkan menjadi produk yang dipasarkan dengan kategori premium.
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga bermula ketika pelaku memesan atau membeli beras melalui Bulog. Setelah beras diperoleh, kemasan aslinya dibuka dan isinya dipindahkan ke karung lain sebelum kembali dipasarkan.
Dalam praktik yang diungkap Amran, beras SPHP tersebut kemudian diperlakukan dengan dua cara. Sebagian dijual dengan menggunakan kemasan yang memberikan kesan sebagai beras premium, sedangkan sebagian lainnya dicampur sebelum dipasarkan kembali.
“Jadi, dia ini membeli, order ke Bulog. Nah, yang membeli ini, dibongkar bungkusannya kemudian masuk karung. Ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos, baru dijual. Intinya adalah keserakahan. Ini semena-mena,” terang dia.
Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menyimpang dari tujuan penyaluran beras SPHP. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga stabilitas pasokan di pasar.
Apabila beras SPHP dialihkan dan dijual dengan label premium, tujuan program pemerintah dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal. Selain itu, perubahan kemasan dan pencampuran beras juga perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian informasi produk yang diterima konsumen.
Di sisi lain, pemerintah menilai pengawasan distribusi harus diperkuat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. Penindakan terhadap pegawai yang dianggap lalai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan tanggung jawab setiap jenjang organisasi dalam mengawal penyaluran beras.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, membenarkan adanya penonaktifan sejumlah pegawai sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut. Ia mengatakan, keputusan di lingkungan Bulog diambil berdasarkan arahan Menteri Pertanian serta hasil rapat direksi perusahaan.
Rizal menjelaskan, terdapat enam pegawai Bulog yang dinonaktifkan dan dua pegawai lainnya diberikan surat teguran. Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah internal perusahaan untuk mengevaluasi tanggung jawab pegawai yang berkaitan dengan pengawasan dan distribusi beras.
“Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi, kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau. Ini merupakan tanggung jawab responsibility kami, supaya apa? Ada tanggung jawab masing-masing pimpinan-pimpinan wilayah, pimpinan cabang, manajer dan lain sebagainya pada tugasnya,” terang Rizal.
Ia menegaskan, setiap pimpinan di lingkungan Bulog memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tanggung jawab tersebut mencakup pimpinan wilayah, pimpinan cabang, manajer, hingga pejabat lain yang terlibat dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan operasional.
Menurut Rizal, langkah penonaktifan dan pemberian teguran diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi terhadap persoalan yang muncul. Evaluasi terhadap jajaran internal juga diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan tugas serta mencegah terjadinya kelalaian dalam pengelolaan distribusi pangan.
Kasus beras SPHP yang diduga dioplos menjadi beras premium tersebut kini menjadi perhatian pemerintah, baik dari sisi penegakan hukum maupun pembenahan pengawasan internal. Pemerintah menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap pegawai Bapanas dan Bulog sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan beras program pemerintah harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pengawasan terhadap proses pembelian, pengemasan, hingga penjualan menjadi bagian penting untuk menjaga agar beras SPHP tetap disalurkan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya sanksi internal dan proses hukum terhadap tersangka, pemerintah diharapkan dapat menelusuri seluruh rangkaian praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan menyeluruh diperlukan agar program stabilisasi pangan tidak disalahgunakan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat tetap terlindungi.
























