Febrie Didampingi Hotman Saat Diperiksa Kejagung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7). Ia menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie untuk memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

- Advertisement -

“Iya, beliau (Febrie, red) menyerahkan surat kuasa,” kata dia saat dihubungi, Jumat (17/7).

Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Hotman Paris bersama sejumlah anggota tim hukumnya terlihat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Kedatangannya dilakukan untuk mendampingi Febrie yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hotman membenarkan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Agung bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

- Advertisement -

“Iya, mendampingi,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memastikan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Ketiga Sprindik itu diterbitkan pada Rabu (15/7), beberapa hari setelah pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polri yang dilakukan pada Sabtu (11/7).

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam proyek PLTU PLN, sedangkan Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pada kasus PT ASABRI.

“Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang dalam keterangan persnya dikutip Kamis (16/7).

Menurut Anang, penerbitan ketiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Ia menegaskan, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU tersebut secara resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga memastikan akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum guna menjamin transparansi dan efektivitas penanganan perkara.

Anang mengatakan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan mengingat perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Korps Tipidkor Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, proses penyidikan juga disebut akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung dalam bidang penegakan hukum.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata dia.

Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan akan menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum diperkirakan akan mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan serta menyiapkan langkah-langkah hukum selama penyidikan berlangsung, sementara Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas ketiga perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Periksa Anggota V BPK Bobby Adhityo

JCCNetwork.id- Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER