Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Rp83 Miliar di Buru, Kejagung dan KPK Didesak Periksa AT Eks Sekretaris Tim Gugus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi pada periode 2019 hingga 2021 itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp83 miliar, Sabtu 18/7/2026.

Seiring kembali mencuatnya kasus tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk memeriksa AT, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buru sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.

- Advertisement -

Desakan tersebut muncul karena posisi AT dinilai memiliki peran penting dalam aspek administrasi, koordinasi, serta pelaksanaan program penanganan pandemi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terhadap AT dalam perkara tersebut.

Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan atau penyidikan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara menyeluruh dengan menelusuri alur perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana penanganan COVID-19 yang bersumber dari keuangan negara.

- Advertisement -

Menurut masyarakat, transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut anggaran penanganan pandemi.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki peran strategis, masyarakat juga mendorong agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat anggaran penanganan COVID-19 diperuntukkan bagi penanggulangan krisis kesehatan dan perlindungan masyarakat pada masa pandemi.

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penanganan perkara juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Dengan demikian, penanganan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Buru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memastikan setiap pihak diperlakukan secara adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gunung Ibu Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

JCCNetwork.id-  Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.22 WIT. Letusan tersebut memuntahkan kolom abu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER