JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 segera dapat direalisasikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran sebesar Rp20 triliun telah disalurkan kepada BPJS Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri Metro TV Sharia Economic Forum bertajuk Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan dana yang dialokasikan telah tersedia dan tinggal menunggu eksekusi oleh BPJS Kesehatan setelah regulasi pendukung rampung.
“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Yang pemutihan kan ya? Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun,” ujar Purbaya seusai acara Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Program pemutihan ini menyasar peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini tercatat memiliki tunggakan iuran. Pemerintah akan menghapus piutang beserta denda keterlambatan pembayaran untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperbaiki kepesertaan aktif dalam sistem JKN.
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi itu akan mengatur skema teknis pemutihan, mekanisme verifikasi peserta, hingga implikasi fiskal terhadap keberlanjutan program JKN.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban masa lalu.
Di sisi lain, Purbaya juga menyinggung rencana penguatan investasi industri dana pensiun dan asuransi di pasar modal. Ia mengaku masih akan mengevaluasi sejumlah kendala yang membuat pelaku industri belum optimal meningkatkan porsi investasi di saham.
Menurutnya, terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku industri terkait praktik dan aturan yang dianggap belum sepenuhnya transparan di pasar saham. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan dialog intensif guna memastikan kepastian regulasi dan perlindungan investasi.
“Belum, untuk targetnya nanti saya akan cek lagi,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai perkembangan aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas maksimal investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen dari total portofolio. Pada tahap awal, alokasi investasi difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45 guna meminimalkan risiko.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat likuiditas pasar modal domestik sekaligus memberikan alternatif imbal hasil jangka panjang bagi industri dana pensiun dan asuransi. Pemerintah menilai, dengan tata kelola Bursa Efek Indonesia yang semakin baik dan pengawasan yang diperketat, tingkat kepercayaan investor institusi akan meningkat.
Purbaya menyatakan optimistis reformasi pengawasan dan peningkatan transparansi di pasar modal akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan demikian, partisipasi investor institusi domestik dapat bertambah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola.



