Tunggakan BPJS Kelas 3 Dihapus, Dana Rp20 T Siap Dieksekusi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 segera dapat direalisasikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran sebesar Rp20 triliun telah disalurkan kepada BPJS Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri Metro TV Sharia Economic Forum bertajuk Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan dana yang dialokasikan telah tersedia dan tinggal menunggu eksekusi oleh BPJS Kesehatan setelah regulasi pendukung rampung.

- Advertisement -

“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Yang pemutihan kan ya? Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun,” ujar Purbaya seusai acara Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Program pemutihan ini menyasar peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini tercatat memiliki tunggakan iuran. Pemerintah akan menghapus piutang beserta denda keterlambatan pembayaran untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperbaiki kepesertaan aktif dalam sistem JKN.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi itu akan mengatur skema teknis pemutihan, mekanisme verifikasi peserta, hingga implikasi fiskal terhadap keberlanjutan program JKN.

- Advertisement -

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban masa lalu.

Di sisi lain, Purbaya juga menyinggung rencana penguatan investasi industri dana pensiun dan asuransi di pasar modal. Ia mengaku masih akan mengevaluasi sejumlah kendala yang membuat pelaku industri belum optimal meningkatkan porsi investasi di saham.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku industri terkait praktik dan aturan yang dianggap belum sepenuhnya transparan di pasar saham. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan dialog intensif guna memastikan kepastian regulasi dan perlindungan investasi.

“Belum, untuk targetnya nanti saya akan cek lagi,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai perkembangan aturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas maksimal investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen dari total portofolio. Pada tahap awal, alokasi investasi difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45 guna meminimalkan risiko.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat likuiditas pasar modal domestik sekaligus memberikan alternatif imbal hasil jangka panjang bagi industri dana pensiun dan asuransi. Pemerintah menilai, dengan tata kelola Bursa Efek Indonesia yang semakin baik dan pengawasan yang diperketat, tingkat kepercayaan investor institusi akan meningkat.

Purbaya menyatakan optimistis reformasi pengawasan dan peningkatan transparansi di pasar modal akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan demikian, partisipasi investor institusi domestik dapat bertambah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dekranasda Solok Seleksi Produk Unggulan

JCCNetwork.id- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan kurasi terhadap sejumlah produk kerajinan lokal sebagai upaya meningkatkan kualitas dan memperluas akses...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Ketua MK Minta Ketum Militan Gibran 08 Nusantara Tak Usah Terlalu Semangat
08:17
Video thumbnail
Presiden Prabowo Bongkar Ada 8 Perda Menipu
08:30
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER