Kerry Riza Hadapi Tuntutan di Tipikor Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza pada Jumat (13/2/2026). Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid itu akan menghadapi agenda krusial dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Sidang direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa waktu pelaksanaan masih dapat berubah menyesuaikan kesiapan jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

- Advertisement -

“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).

Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra pada 13 Oktober 2025, Kerry didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa mendalilkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut diduga berdampak pada kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dalam jumlah signifikan.

- Advertisement -

Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Selain itu, jaksa juga menguraikan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) serta dampak ekonomi lanjutan yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, jaksa turut menyinggung dugaan keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,61 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp45,4 triliun yang diduga diperoleh dari rangkaian perbuatan tersebut.

Atas dakwaan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses peradilan. Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum akan menyampaikan analisis yuridis atas fakta persidangan sekaligus tuntutan pidana yang diminta kepada majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum perkara memasuki tahap putusan. Perkembangan sidang hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas mengingat besarnya nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Metro Jaya: Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum dokter Richard Lee, yang saat ini berstatus tersangka...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER