JCCNetwork.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong optimalisasi pembiayaan internal koperasi melalui iuran wajib anggota sebagai langkah strategis dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menyatakan bahwa keberlanjutan koperasi tidak boleh hanya bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan, tetapi harus diperkuat dengan partisipasi aktif anggota melalui simpanan wajib dan sukarela.
“Kalau 10 ribu anggota menyetor simpanan wajib Rp25 ribu per bulan, koperasi bisa menghimpun Rp250 juta tiap bulan, atau hampir Rp1,5 miliar setahun,” ujar Zabadi dikutip dari keterangan pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Zabadi menegaskan bahwa pembiayaan dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) hanya merupakan salah satu opsi, bukan satu-satunya sumber dana koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Zabadi menyoroti rendahnya jumlah anggota di sejumlah koperasi desa.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi, termasuk oleh pemerintah daerah di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai solusi, Kemenkop mendorong strategi penguatan keanggotaan koperasi melalui keterkaitan dengan akses terhadap barang bersubsidi.
“Kalau non-anggota tidak bisa belanja, maka otomatis mereka terdorong jadi anggota. Inilah strategi marketing koperasi,” ucapnya.
Selain itu, Kemenkop juga menekankan percepatan sosialisasi skema pembiayaan KDKMP agar koperasi dapat memahami alur pencairan dana dari bank Himbara dan segera beroperasi secara efektif.
Zabadi mengingatkan bahwa pencairan dana dari bank tidak dilakukan langsung kepada koperasi, melainkan kepada mitra bisnis sebagai pemasok komoditas.
Oleh karena itu, ia meminta agar proses pencairan dipermudah untuk mempercepat pelaksanaan program.
Bank-bank Himbara diketahui telah mulai melakukan sosialisasi mekanisme pencairan dana dan penyusunan proposal bisnis sejak pekan lalu.
Pemerintah menargetkan sebanyak 16 ribu hingga 20 ribu koperasi memperoleh akses pembiayaan dari Himbara pada 2025.
Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja maupun pengembangan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan kendaraan operasional.























