JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengembalian uang oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan dalam bentuk pecahan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD), yang pengambilannya memiliki batasan tertentu karena disimpan di lembaga keuangan, bukan di rumah pribadi.
“Kenapa ini dicicil? Ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD. USD, kalau tidak salah, ada limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, tapi di perbankan. Jadi, ada limitasi pengambilan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep menambahkan, hingga saat ini proses pengembalian uang masih berlangsung dan akan diumumkan secara rinci ke publik setelah seluruh dana terkumpul.
“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap,” katanya.
Tak hanya Khalid Basalamah, ratusan biro perjalanan haji lainnya yang diduga terlibat juga diminta KPK untuk mengembalikan uang dengan skema serupa.
Asep mengakui, proses ini membuat penanganan kasus terkesan lambat, namun hal itu dianggap sebagai langkah kehati-hatian penyidik dalam memverifikasi keterlibatan sekitar 400 biro travel.
“Kemudian, adakah travel lain terlibat? Ya, itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat? Kita harus betul-betul firm,” tegasnya.
Menurut Asep, nominal uang yang dikembalikan oleh masing-masing biro travel bervariasi, tergantung pada jumlah kuota tambahan haji khusus yang mereka terima.
Asep menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota ini mengikuti mekanisme hukum ekonomi, di mana tingginya permintaan menyebabkan harga kuota semakin mahal.
“Contoh gampangnya begini, ketika ada banyak permintaan orang yang ingin naik haji tetapi kuotanya terbatas, tentu yang berani membayar lebih tinggi yang akan mendapatkan kuota. Itu sesuai hukum ekonomi,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji tidak dilakukan secara merata. KPK masih harus memverifikasi secara detail jumlah kuota yang diterima setiap biro sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.
“Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja. Jadi harus satu per satu,” pungkas Asep.























