JCCNetwork.id- Drama hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana belum juga usai. Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan gugatan balik dengan nilai total fantastis, yakni Rp 105 miliar. Gugatan ini terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, dalam keterangan pers yang dikutip dari akun Instagram @berita_gosip, Kamis (26/6/2025).
“Betul, kami telah mengajukan gugatan balik. Ada tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar,” tegas Muslim.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Lisa Mariana yang menyebut bahwa Ridwan Kamil memiliki seorang anak biologis dari hubungan di luar nikah. Menurut Muslim, tuduhan itu belum pernah terbukti secara hukum, tetapi sudah terlanjur menyebar ke publik dan mencoreng nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
“Karena tuduhan terkait CA sebagai anak biologis belum dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, namun sudah diungkapkan ke publik, hal ini jelas merugikan reputasi dan nama baik Pak Ridwan Kamil sekeluarga,” tandas Muslim.
Kasus ini pun diyakini bakal terus bergulir dan menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.



