JCCNetwork.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/6/2025). Meski kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, nilai total barang bukti yang disita tak mencapai Rp 1 triliun.
Pelimpahan berkas disertai barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, serta aset tak bergerak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tim JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka yang dilimpahkan yakni Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Yoki Firnandi (YF).
“Selanjutnya, tim JPU akan segera menyiapkan surat pendakwaan terhadap para tersangka untuk melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Dari pelimpahan tersebut, penyidik membentuk 14 klaster aset sitaan.
Sitaan berupa mata uang lokal dan asing, termasuk Rp 53,9 juta, 45 ribu dolar AS, 40 ribu dolar Singapura, serta sejumlah mata uang lain dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar.
Penyidik juga menyerahkan logam mulia seberat 225 gram dan tiga kunci safe deposit bank.
Selain itu, terdapat satu tas berisi 16 amplop uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 786 juta, serta lima lemari besi.
Sitaan paling signifikan adalah perusahaan milik keluarga mantan bos Petral, M Riza Chalid, yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang disita dari tersangka Kerry, anak kandung Riza Chalid.
PT OTM bergerak di sektor depo BBM dan berlokasi di Cilegon, Banten.
Aset yang disita termasuk dua bidang tanah seluas 31.921 m² dan 190.694 m² beserta seluruh objek di atasnya.
Meskipun penyidikan telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, nilai barang bukti yang kini berada di tangan penuntut umum dinilai sangat jauh dari estimasi awal.



