Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal dengan Denda dan Deportasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- ​Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan kebijakan sanksi tegas bagi individu maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah Haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini diumumkan menjelang musim Haji 1446 H dan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah 1446 H atau bertepatan dengan 29 April hingga 12 Mei 2025.

 

- Advertisement -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa setiap warga negara asing maupun penduduk lokal yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah Haji tanpa memperoleh izin resmi akan dikenakan denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi, setara dengan sekitar Rp89,5 juta. Kebijakan ini tidak hanya menyasar calon jemaah ilegal, tetapi juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan dari semua jenis yang berupaya memasuki atau tinggal di kota Makkah serta wilayah suci lainnya selama periode Haji.

 

Sanksi lebih berat menanti pihak-pihak yang memfasilitasi praktik Haji ilegal. Bagi mereka yang terbukti mengajukan visa kunjungan untuk individu yang kemudian melaksanakan Haji tanpa izin, denda bisa mencapai 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp447,4 juta. Jumlah denda tersebut akan berlipat ganda seiring jumlah pelanggaran dan individu yang terlibat.

- Advertisement -

 

Tak hanya itu, hukuman serupa akan dikenakan kepada siapa saja yang terbukti mengangkut atau menyediakan akomodasi bagi pemegang visa non-Haji di kota Makkah dan kawasan suci lainnya. Bentuk akomodasi yang dimaksud meliputi hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga tempat penampungan atau pemondokan jemaah.

 

Kementerian juga menambahkan bahwa para penyusup ilegal, baik mereka yang merupakan penduduk lokal maupun warga asing yang melebihi masa tinggal visa, akan langsung dideportasi ke negara asal. Mereka juga akan dikenai larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah Haji dan memastikan keselamatan serta kenyamanan para jemaah resmi. Pemerintah menekankan bahwa proses ibadah Haji harus dilakukan sesuai prosedur dan hanya oleh mereka yang telah memenuhi syarat serta memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

 

Dengan meningkatnya jumlah jemaah dari seluruh dunia setiap tahunnya, pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah Haji terus diperketat, guna menghindari praktik penyalahgunaan visa dan kepadatan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pihak berwenang Saudi pun mengimbau masyarakat internasional untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, serta tidak mencoba memasuki wilayah suci tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas tanpa toleransi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak Hari Ini

JCCNetwork.id- Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Pegadaian tercatat mengalami penurunan serentak pada perdagangan Selasa (28/4/2026). Koreksi harga ini terjadi pada seluruh varian...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER