JCCNetwork.id-Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Blora dan sekitarnya berhasil diringkus aparat Polres Blora.
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Kudus setelah teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat curanmor yang telah mencuri lima sepeda motor di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, ketiga tersangka yakni PP (43) dan AJ (43), warga Demaan, Kudus, serta IM (31), warga Purwosari, Kudus.
PP dan AJ bertindak sebagai pelaku lapangan yang mengeksekusi pencurian, sementara IM bertugas membongkar motor hasil curian.
“Mulai Januari 2025, itu tersangka mengambil motor Scoppy, Januari juga mengambil sepeda motor Vario warna merah, jadi mereka ini di bulan Januari beraksi dua kali.”
“Kemudian Februari 2025, itu sekali, mengambil Honda Vario warna hitam, Maret 2025 juga sekali, mengambil motor Honda Beat warna hitam, dan terakhir April 2025, mereka mengambil Honda Vario warna hitam,” jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).
Polisi mencatat pencurian dilakukan dua kali pada Januari, dan masing-masing satu kali pada Februari, Maret, dan April.
Motor yang dicuri di antaranya Honda Scoopy, Vario, dan Beat.
“Setelah itu ada TKP lain, Rembang, Grobogan, Jepara, dan Demak,” terangnya.
Selain di Blora, hasil pengembangan juga mengungkap bahwa komplotan ini beraksi di sejumlah kabupaten lain, seperti Rembang, Grobogan, Jepara, dan Demak.
Petugas Satreskrim Polres Blora memburu jejak pelaku hingga ke Kudus dan berhasil menangkap ketiganya.
Saat penangkapan, motor hasil curian ditemukan dalam kondisi sudah dibongkar menjadi suku cadang.
“Kami menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar,” ujarnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.























