Polri Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat judi online 1XBET. Penangkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda di beberapa wilayah Indonesia.

Pada pengungkapan pertama, yang berlangsung pada 14 November 2024, aparat kepolisian mengamankan lima tersangka di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, serta Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka adalah AW (31) yang berperan sebagai agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) yang merupakan anggota platinum 1XBET.

- Advertisement -

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 11 Februari 2025 di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi ini, empat tersangka lainnya berhasil diamankan, yakni AT (35) yang berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan mendaftarkan diri sebagai agen judi online 1XBET yang beroperasi di Indonesia.

“Modus operandi situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, (tapi) ada tempat domain (lain) yang digunakan oleh pelaku di Indonesia,” ucapnya.

- Advertisement -

Selain itu, para pelaku memanfaatkan rekening orang lain untuk menampung, mendepositkan, dan melakukan transaksi pembayaran guna menghindari deteksi aparat penegak hukum. Keuntungan dari bisnis ilegal ini kemudian disamarkan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama pihak lain sebelum dikonversi ke mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Hasil keuntungan dari judi online disamarkan pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Mereka lantas mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya.

Polri mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.

Salah satu tersangka, RI, yang berstatus sebagai anggota platinum 1XBET, disebut-sebut menghabiskan dana miliaran rupiah hanya untuk berjudi.

“Tersangka atas nama RI ini adalah seorang pengusaha, dan dia hobi bermain judi online. Jika dia bermain, kalau kemarin yang kami dapatkan, sampai Rp5–6 miliar bermain judi online ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, RI diketahui melakukan deposit dalam jumlah besar secara berulang. “Kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali dua, kemudian besoknya kali tiga, lalu besoknya dikali lagi. Itu selalu dilakukan,” ucapnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan analisis lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dengan pola permainan serupa seperti RI.

“Ini juga hasilnya (nominal hasil judi, red.) sedang kami analisis lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Pastikan Layanan Haji 2026 Maksimal

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan kesiapan layanan akomodasi dan fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026 telah mencapai tahap final. Hal tersebut disampaikan Menteri Haji...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER