JCCNetwork.id- Jakarta Timur kembali dihebohkan oleh kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan S. Sulistiyowati (50), pemilik sah tanah seluas 1.196 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 di Jalan Raya Ceger, Cipayung. Hingga kini, permasalahan ini belum menemukan titik terang meskipun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.
Tanah yang seharusnya atas nama S. Sulistiyowati diduga telah beralih nama secara sepihak kepada Henry Barki tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Padahal, Sulistiyowati menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut atau menandatangani akta jual beli (AJB). Kuasa hukum korban, Karsedi, SH, MH, yang didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw, SH, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjadi bukti kuat adanya indikasi perbuatan mafia tanah.
Tujuh Kejanggalan Kasus yang Mengarah ke Mafia Tanah
1. Kuasa Jual yang Dimanfaatkan untuk Membalik Nama Sertifikat
Sulistiyowati hanya memberikan kuasa jual kepada Henry Barki melalui Notaris Clara, namun nama sertifikat justru beralih. Anehnya, kuasa jual tersebut seolah dimanfaatkan untuk membalik nama tanpa persetujuan pemberi kuasa.
2. AJB Palsu
Henry Barki menunjukkan sertifikat tanah berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh dua PPAT, yakni Haji Zarius Yan, SH, dan Srie Atikah, SH. Kedua PPAT tersebut telah memberikan konfirmasi bahwa AJB yang ditunjukkan adalah palsu.
3. Somasi untuk Mengosongkan Tanah
Henry Barki berkali-kali melayangkan somasi kepada Sulistiyowati agar segera mengosongkan lahan. Ia mengklaim sertifikat sudah atas namanya, padahal proses balik nama tersebut masih dipertanyakan legalitasnya.
4. Pembayaran Fiktif
Ada kuitansi pelunasan sebesar Rp1,4 miliar terkait balik nama sertifikat yang diklaim Henry Barki. Namun, Sulistiyowati menyatakan tidak pernah menerima pembayaran tersebut atau menandatangani kuitansi apa pun.
5. Pemblokiran Sertifikat yang Dicabut Sepihak
Pada 2021, Sulistiyowati sempat mengajukan pemblokiran sertifikat untuk mencegah tindakan sepihak. Namun, kuat dugaan bahwa blokir tersebut dibuka oleh oknum tanpa sepengetahuan korban, sehingga sertifikat kembali beralih nama.
6. Identitas Palsu pada Proses AJB
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses AJB, seperti KTP, KK, dan tandatangan korban, diduga dipalsukan. Anehnya, PPAT Eddy Frans S yang menerbitkan AJB tidak pernah bertemu langsung dengan korban.
7. Nilai Transaksi yang Tidak Pernah Diterima
Dalam AJB yang diterbitkan PPAT Eddy Frans S, tercantum nilai transaksi sebesar Rp4,7 miliar. Namun, Sulistiyowati menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut.
Penyelidikan Dihentikan Polisi, Indikasi Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
Kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada awal 2024 dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana. Anehnya, penyelidik menyarankan korban untuk melapor ulang ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang diperoleh, staf PPAT berinisial T diduga memalsukan dokumen pembukaan blokir di BPN, sementara staf lain berinisial M memalsukan kuitansi pelunasan. Ada juga dugaan oknum pegawai BPN berinisial H menerima suap sebesar Rp25 juta untuk memuluskan proses tersebut.
Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke sejumlah instansi, termasuk KPK dan Kapolri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk damai dengan mafia tanah.
Harapan pada Keberanian Pemerintah
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, mengaku telah memanggil PPAT Eddy Frans S untuk diperiksa. Namun, Eddy belum memenuhi panggilan pertama dan akan dipanggil kembali. Rizal berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Jika penyelidikan dilakukan secara objektif dan tegak lurus, kasus ini sudah lama selesai. Kami berharap pemerintah, khususnya BPN, berani mengambil tindakan tegas terhadap mafia tanah,” ujar Agustinus Gultom.
Sulistiyowati berharap sertifikat tanahnya segera kembali ke tangannya. “Saya tidak akan berdamai dengan mereka. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi pemerintah untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Apakah janji pemberantasan mafia tanah benar-benar akan ditepati? Waktu yang akan menjawab.



