Korupsi Bantuan Kementan, Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp8 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan dari Kementerian Pertanian, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/12) malam.

Kedua tersangka adalah DNF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian, dan SO, seorang penerima manfaat bantuan tersebut. Program bantuan itu merupakan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa nilai total anggaran program tersebut mencapai Rp13,4 miliar. Dana ini dialokasikan untuk dua lokasi, yakni Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan anggaran Rp3,6 miliar, dan Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang, sebesar Rp9,7 miliar.

“Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer uang kepada penerima manfaat,” kata Kamin kepada wartawan, Senin (9/12) malam.

Menurut Kamin, program tersebut sejatinya dirancang untuk pembangunan fisik berupa agroeduwisata yang dikerjakan secara swakelola oleh tujuh kelompok masyarakat penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

- Advertisement -

“Namun fakta yang ditemukan penyidik, pelaksanaan pemanfaatan bantuan program dilakukan pihak ketiga,” terangnya.

Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya indikasi rekayasa dalam pembentukan kelompok penerima manfaat. SO diduga berperan aktif memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok ini demi memuluskan pengucuran bantuan.

“Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Namun PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya bisa tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya.

Tim penyidik, lanjut Kamin, mengendus adanya dugaan kongkalikong para tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari program bantuan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

“Seharusnya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Namun baru bisa diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan,” jelas Kamin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SO langsung ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, DNF mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1913 SAJ.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman terhadap pasal ini adalah pidana penjara di atas lima tahun.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh aparat penegak hukum. Namun, publik menantikan langkah-langkah tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana negara yang merugikan rakyat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Langkah BNPB Atasi Bencana Hidrometeorologi

JCCNetwork.Id -Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan bahwa berbagai upaya penguatan infrastruktur sedang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana di Indonesia....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER