JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan sikap tegas terhadap tuntutan tebusan sebesar Rp 131 miliar dari pelaku peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut setelah data diakses melalui serangan ransomware.
Kansong menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menekan praktik kriminal peretasan data di Indonesia, dengan fokus utama pada pemulihan data dan peningkatan keamanan siber nasional.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergerak maju dengan mengupayakan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini diharapkan dapat memberikan fondasi hukum yang kuat untuk memperkuat infrastruktur serta keamanan digital nasional, sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan data dan infrastruktur digital negara, dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang di era digitalisasi global.



