NAP Putus Akses Judi Online dalam 3 Hari Instruksi Menteri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk segera memutus akses komunikasi internet yang dicurigai digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi maraknya praktik perjudian daring.

Sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, Budi Arie menekankan bahwa fokus utama tindakan ini adalah menghentikan arus komunikasi yang terkait dengan situs judi online, khususnya yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Davao, Filipina.

- Advertisement -

“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ucap Budi Arie, Minggu (23/6/2024).

Permintaan resmi ini telah disampaikan melalui surat dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Budi Arie menuntut agar pemutusan akses dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah surat tersebut ditandatangani.

Surat tersebut secara jelas menginstruksikan,
“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat tersebut.

- Advertisement -

Pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut, dengan kemungkinan akses dipulihkan jika situasi sudah dianggap kondusif. Selain itu, NAP diwajibkan untuk melaporkan setiap tindakan yang telah diambil serta hasil pelaksanaannya untuk kepentingan evaluasi dan tindak lanjut.

Instruksi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Langkah agresif ini mencerminkan komitmen Kementerian Kominfo dalam menutup akses terhadap situs-situs yang memuat konten perjudian online. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 2.945.150 konten yang terkait dengan judi online.

Selain itu, mereka juga telah meminta Bank Indonesia untuk menutup 555 akun e-wallet yang digunakan dalam aktivitas perjudian online, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.779 rekening bank yang terkait dengan perjudian online dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Langkah agresif ini mencerminkan komitmen Kementerian Kominfo dalam menutup akses terhadap situs-situs yang memuat konten perjudian online. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 2.945.150 konten yang terkait dengan judi online.

Selain itu, mereka juga telah meminta Bank Indonesia untuk menutup 555 akun e-wallet yang digunakan dalam aktivitas perjudian online, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.779 rekening bank yang terkait dengan perjudian online dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs-situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs-situs pemerintahan dalam kurun waktu yang sama. Ini menunjukkan besarnya skala tantangan yang dihadapi dalam memerangi perjudian online dan pentingnya tindakan tegas pemerintah dalam hal ini.

Dengan langkah ini, Budi Arie dan tim Satgas berharap dapat lebih efektif dalam menekan angka perjudian online di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Viral Napi Jalan-Jalan ke Kedai Kopi

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di sebuah kedai kopi di Kendari,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER