JCCNetwork.id- Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan vokalis band Last Child, Virgoun, dan seorang perempuan berinisial PA terus bergulir. Keduanya ditangkap di sebuah kamar indekos di daerah Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa saat ini Virgoun dan PA masih dalam status terperiksa, bukan tersangka.
“Bukan saksi, tapi terperiksa,” ujar Panjiyoga saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Panjiyoga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah Virgoun dan PA bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam penggeledahan kamar indekos tempat Virgoun dan PA ditangkap, polisi belum menemukan barang bukti baru selain narkotika jenis sabu dan alat hisap. Meski begitu, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih terus berlanjut.
“Tidak ada barang bukti lain yang kami temukan selain barang bukti awal, yaitu narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,” kata Panjiyoga.
Lebih lanjut, Panjiyoga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pemasok narkoba jenis sabu untuk Virgoun dan PA. Namun, identitas pemasok tersebut masih dirahasiakan karena masih dalam tahap penyelidikan yang intensif.
Kasus ini telah menarik perhatian publik atas keterlibatan nama besar seperti Virgoun dalam masalah narkoba. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus yang mencoreng reputasi musisi berbakat ini.



