Korlantas Polri Uji Coba Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Korlantas tengah menguji pengiriman surat tilang melalui WhatsApp sebagai bagian dari upaya inovasi penegakan hukum lalu lintas. Uji coba ini masih dalam tahap awal dan sedang diasesmen untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Baru tahap uji coba,” kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Sabtu (4/5/2024).

- Advertisement -

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5). Jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan Sistem Cakra Presisi yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang secara langsung melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum dengan memberikan pemberitahuan pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan bukti foto dan detailnya.

Pelanggar juga dapat memeriksa bukti pelanggaran mereka melalui situs resmi yang disediakan setelah menerima notifikasi tilang tersebut.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (2/5), memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

Ary menyebutkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi soal tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Masih Berlangsung

JCCNetwork.id-Proses evakuasi korban kecelakaan antara commuter line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur masih berlangsung hingga Senin (27/4/2026). "Petugas memfokuskan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER