DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Pembahasan regulasi tersebut akan dilanjutkan sepanjang masa sidang tahun 2026–2027.

- Advertisement -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang akan diprioritaskan.

Komisi yang membidangi hukum dan penegakan hukum itu menargetkan pendekyelesaian dalam maksimal dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

- Advertisement -

Untuk mempercepat pembahasan, Komisi III membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Forum tersebut dijadwalkan berlangsung dua hingga tiga kali setiap pekan dengan menghadirkan berbagai kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan tingginya permintaan RDPU menunjukkan banyak pihak ingin memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Komisi III, kata dia, berupaya menampung aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain karena merupakan konsep hukum yang relatif baru di Indonesia.

Menurut Habiburokhman, kondisi tersebut berbeda dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri yang telah memiliki kerangka hukum sebelumnya.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama korupsi.

RUU Perampasan Aset saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

Dalam sebulan terakhir, komisi tersebut telah menggelar sejumlah RDPU dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyatakan bahwa parlemen berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Dia menegaskan regulasi tersebut tetap menjadi salah satu prioritas legislasi tahun ini.

Saan sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai DPR yang disebut menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

52 Putra-Putri Terpilih Siap Torehkan Sejarah, Upacara HUT RI di IKN

JCCNetwork.id – Sebanyak 52 putra-putri terpilih resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka kini bersiap menjalankan tugas penting dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER