JCCNetwork.id- Wacana penggunaan hak angket oleh DPR kini menjadi sorotan utama di parlemen. Usulan ini pertama kali digulirkan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dan mendapat dukungan dari Capres nomor urut satu, Anies Baswedan.
Bahkan, koalisi pendukung kedua Capres juga turut menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Demonstrasi di depan KPU juga menjadi bagian dari tekanan publik terhadap keputusan ini.
Meskipun demikian, beberapa pengamat dan pakar menyampaikan skeptisisme mereka terhadap keberhasilan usulan ini. Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, memperingatkan potensi pemblokiran oleh koalisi yang ada di pemerintahan.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa implementasi hak angket di DPR tidak akan menggagalkan hasil Pemilu.
Sementara itu, Dr. Fahri Bachmid, seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi, menyatakan bahwa usulan tersebut dianggap absurd dan tidak masuk akal.



