Skandal Penangkapan Suriwati Petugas Imigrasi Dianggap Melanggar Hukum dan Abaikan Hak Asasi Manusia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga Suriwati yang dilakukan oleh pihak Imigrasi pada Rabu, (24/01) di apartemennya menuai pertanyaan dan protes dari pihak keluarga Suriwati.

Menurut kuasa hukum Suriwati, Jesse Peranginangin, Suriwati ditangkap oleh pihak imigrasi tanpa surat atau pemberitahuan lainnya baik ke dirinya maupun pihak keluarga.

- Advertisement -

Ia menjelaskan Suriwati ditangkap di loby apartemen dan dibawa secara paksa, sempat ada penolakan dari Suriwati, mendengar hal tersebut Jesse Peranginangin bergegas menuju kantor imigrasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Jesse Peranginangin kuasa hukum Suriwati saat memberikan keterangan bersama awak media di kantor Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta Pusat. (Foto: Irfan/jccnetwork.id)

“Pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.00.WIB, Ibu Suriwati menghubungi pihak terkait untuk memberitahu bahwa beliau telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi. Ia dibawa ke Kantor Pusat Imigrasi di Kuningan, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan”, ujar Jesse saat memberikan keterangan bersama awak media di kantor Imigrasi 26/01/2024.

Setibanya di kantor Imigrasi Jesse merasa dirinya kecewa pasalnya ia tidak dapat menemui kliennya, bukan hanya itu saja pihak keluarga yang turut hadirpun tidak diperkenankan untuk menemui Suriwati yang saat ini sedang ditahan oleh pihak Imigrasi.

- Advertisement -

“Saat tiba di Kantor Pusat Imigrasi sekitar pukul 10.00, saya meminta untuk menemui Ibu Suriwati yang ditahan di lantai 9. Meskipun saya mendesak, petugas keamanan tidak memberikan izin tanpa alasan yang jelas, mengatakan bahwa itu adalah arahan dari penyidik di lantai 9”, kata Jesse.

Lalu Jesse menyayangkan sikap pihak Imigrasi yang tak mengindahkan aturan dan hak asasi manusia sebab sudah 3 hari kliennya tidak dapat dihubungi dan ditemui oleh keluarga.

“Saya telah mengirimkan surat kepada petugas Imigrasi memohon izin untuk mendampingi Ibu Suriwati, yang memiliki empat anak, termasuk yang berkebutuhan khusus. Namun, hingga saat ini, petugas tidak mengindahkan surat tersebut. Saya menilai bahwa tindakan ini telah mengabaikan hak asasi manusia, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah, dan melanggar hukum” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait Kasus ini pihak Imigrasi sampai saat ini tidak memberikan komentar apapun.

 

 

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,774 Juta per Gram

JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Setelah sempat melemah pada perdagangan sebelumnya,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER