“Oleh sebab itu, kami menolak program BLU KKP yang mengambil alih jual-beli dan ekspor Bening Benur Lobster (BBL) dan menekan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis kepada tiap nelayan sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah),” tegas Ali.
“KKP juga segera selaraskan nomenklatur penangkapan, jual beli dan ekspor BBL sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 tahun 2020 yang di pandang menguntungkan masyarakat nelayan, bukan melakukan regulasi permen baru. Ini menjadi hal yang patut di pertanyakan terkait permen baru yang sudah di terbitkan,” sambung dia.
Perubahan Regulasi di KKP Berdampak ke Nelayan
Pasalnya, sering adanya pergantian regulasi di KKP juga berdampak pada nelayan yang ada. Tak hanya itu, pergantian regulasi yang sering dilakukan bisa menimbulkan masalah yang cukup kronis khususnya para nelayan.
“Menurut kami, seringnya perbaikan regulasi maka akan berdampak pada nelayan kita. Hal ini sangat mengurangi kesiapan nelayan benur dalam pembudidayaan dan penangkapan, sehingga dalam perjalanannya akan menimbulkan masalah,” jelasnya.
“Jadi harapannya, lebih baik KKP harus berpedoman pada Permen KP Nomor 12 tahun 2020. Sehingga, tidak ada kontroversi satu pihak dengan pihak yang lain. Pun juga menguntungkan nelayan lobster secara keseluruhan,” tutup Ali.






