JCCNetwork.id- Polisi segera mengembalikan berkas eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut telah rampung, dan tim penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara setelah 1,5 minggu melakukan pemenuhan petunjuk P19.
“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Firli Bahuri, telah lebih awal tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Firli, dua kali sebagai saksi pada Oktober dan November 2023, serta tiga kali sebagai tersangka pada Desember 2023.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan dengan mengajukan 13 pertanyaan terkait materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI. Mantan Ketua KPK itu menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu mulai pukul 09.00 hingga 12.00.
“Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19, ” ucapnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.
Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020-2023.
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.






